Berbagai informasi diperoleh bahwa pengembangan wilayah industri di Kabupaten Subang didukung sepenuhnya oleh pemerintah daerah, dengan memperhatikan kepada ;
Menunjuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, no. 24 tahun 2009 tentang kawasan Industri, pemerintahan Kabupaten Subang telah menyediakan lahan tidak produktif seluas 11.250 Ha yang diantaranya 80% menjadi zona industri dan sisanya untuk pembangunan infrastuktur jalan dan jalan toll.
Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk:
Prospek sangat bagus, untuk mendapatkan info lebih lanjut silahkan Hubungi :
HEPPY: 0818-0786-0111 | 0812-8187-0070 | 0816-723-323
Menunjuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, no. 24 tahun 2009 tentang kawasan Industri, pemerintahan Kabupaten Subang telah menyediakan lahan tidak produktif seluas 11.250 Ha yang diantaranya 80% menjadi zona industri dan sisanya untuk pembangunan infrastuktur jalan dan jalan toll.
Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk:
- Mengendalikan pemanfaatan ruang.
- Meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan.
- Mempercepat pertumbuhan Industri di daerah.
- Meningkatkan daya saing Industri.
- Meningkatkan daya saing investasi
- Memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur, yang terkoordinasi antar sektor terkait.
Prospek sangat bagus, untuk mendapatkan info lebih lanjut silahkan Hubungi :
HEPPY: 0818-0786-0111 | 0812-8187-0070 | 0816-723-323