Kamis, 17 April 2014

Referensi Kavling Industri Kalijati Subang

Berbagai informasi diperoleh bahwa pengembangan wilayah industri di Kabupaten Subang didukung sepenuhnya oleh pemerintah daerah, dengan memperhatikan kepada ;
Menunjuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, no. 24 tahun 2009 tentang kawasan Industri, pemerintahan Kabupaten Subang telah menyediakan lahan tidak produktif seluas 11.250 Ha yang diantaranya 80% menjadi zona industri dan sisanya untuk pembangunan infrastuktur jalan dan jalan toll.

Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk:
  1. Mengendalikan pemanfaatan ruang.
  2. Meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan.
  3. Mempercepat pertumbuhan Industri di daerah.
  4. Meningkatkan daya saing Industri.
  5. Meningkatkan daya saing investasi
  6. Memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur, yang terkoordinasi antar sektor terkait.

Prospek sangat bagus, untuk mendapatkan info lebih lanjut silahkan Hubungi :

HEPPY: 0818-0786-0111 | 0812-8187-0070 | 0816-723-323